Pramuka Sosialisasikan Gerakan Bebas Asap Rokok Print E-mail
Posting by Administrator   
Friday, 14 March 2008

Harian Pelita, Jum'at, 14 Maret 2008

Jakarta, Pelita
Kwartir Nasional Gerakan Pramuka sosialisasikan pelarangan merokok di depan anak didik kepada para anggotanya. Sarasehan ini adalah sosialisasi Kwarnas yang pertama kalinya. Ini diadakan sebagai tindak lanjut SK Ketua Kwarnas Nomor 095 tahun 2007.

"Dengan adanya SK tersebut diharapkan seorang pembina tidak merokok di area pendidikan sebab bagaimanapun mereka adalah panutan bagi adik-adik didikannya," ujar Dr Joedyaningsih SWMSc (PH), Sekretaris Jenderal Kwarnas Gerakan Pramuka dalam acara Sarasehan Bebas Asap Rokok di Lingkungan Gerakan Pramuka, di Jakarta, kemarin.

Kegiatan itu dihadiri oleh ratusan anggota pramuka dan hadir sebagai pembicara pada Kegiatan tersebut adalah dr Kartono Muhamad dan artis Fuad Baradja. Kartono Muhamad membawakan materi Bahaya asap rokok dapat berawal dari rumah sendiri sedangkan Fuad Baradja berbicara mengenai kebiasaan merokok dalam masyarakat, khususnya kaum muda

Sarasehan ini merupakan langkah awal untuk menyosialisasikan SK 095 sampai ke tingkat bawah. Selain larangan merokok, butir kedua SK menetapkan setiap kegiatan kepramukaan apa pun tidak dibenarkan melibatkan sponsorship, reklame, iklan dan sejenisnya dari perusahaan rokok dan turunannya.

Butir ketiga SK menyatakan, setiap kegiatan perkemahan Pramuka di semua tingkatan diupayakan menjadi perkemahan tanpa asap rokok. Keempat menciptakan kantor Kwartir di setiap tingkatan dan Gugus Depan tanpa asap rokok dan secara bertahap diwujudkan menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KRT). Kelima, setiap anggota Gerakan Pramuka wajib membantu mengembangkan wilayah atau Kawasan Tanpa Rokok. Terakhir, menyeru Gerakan Pramuka bersama komponen bangsa lainnya untuk menyelamatkan kaum muda dari bahaya adiksi merokok dan turunannya.

"Jadi kepada para kakak pembina kami mengimbau agar pada waktu menjadi pendidik hendaknya berperilaku yang mendidik. Yang terpenting selama kegiatan kepramukaan, termasuk saat acara perkemahan, tidak diperbolehkan merokok. Di luar itu mereka ingin merokok, silahkan," tukasnya.

Sayangnya pihaknya belum menyiapkan sanksi yang akan diberikan kepada para pembina yang melanggar SK 095. Sanksi yang ada baru sebatas teguran atau sindiran ketika rapat.

"Namun untuk masalah sponsorship kami paling galak sebab kami sudah membuat komitmen. Pernah ada satu kasus di salah satu perkemahan kami di mana sponsorshipnya adalah perusahaan rokok, akhirnya kami tolak," tuturnya.

Khusus untuk staf Kwarnas, imbuhnya, pihaknya sedang mendesain pedoman anti-tembakau, termasuk pedoman untuk memberi pengarahan secara spesifik ke tiap Gugus Depan.

"Diharapkan bulan depan pedoman itu akan selesai sehingga tiap pembina mengetahui bagaimana menyampaikan informasi tentang rokok ke Siaga, ke Penggalang dan seterusnya," katanya. (cr-5)

 
< Prev   Next >
 
Member Online
No Users Online
 
 Top
WOSM
Asia-Pacific Region
Pramuka
HIPPRADA
Scout Fellowship