| MOU ANTARA KWARNAS DAN PT. PRIMA TANGKAS OLAHDAYA |
|
|
| Posting by Hadi | |
| Wednesday, 11 October 2006 | |
NOTA KESEPAKATAN
(MEMORANDUM OF UNDERSTANDING) ANTARA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA DENGAN PT. PRIM A TANGKAS OLAHDAYA TENTANG PENUNJUKAN PT. PRIMA TANGKAS OLAHDAYA SEBAGAI PENGELOLA KAWASAN SENTRA USAHA BUPERTA Nomor : 045.... TAHUN 2006 Nomor : 103/PTO/DIR/IV/06 Pada hari ini Kamis, tanggal Duapuluh bulan April tahun Dua ribu enam (20-4-2006), yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Prof. Dr. dr. H. AzruL Azwar, MPH, selaku KETUA KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA, berkedudukan di Jalan Medan Merdeka Timur nomor 6, Jakarta 10110, berdasarkan Keputusan Musvawaitih Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 05/MUNAS/03 dan pengukuhan Presiden Repubik Indonesia selaku Ketua Majelis Pembimbing Nasional Gerakan Pramuka nomor 1 Tahun 2004, tanggal 26 April 2004, oleh karena itu dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA. 2. Robby Sugita Djayasaputra dan Eddy Winata, selaku Direktur dan Komisaris P.T PRIMA TANGKAS OLAHDAYA, berkedudukan di Jl. Mangga Besar VIII nomor 37, Jakarta 11150, suatu Perseroaan Terbatas yang berkedudukan di Jakarta, berdasarkan Akta Nelson Eddy Tampubolon Sarjana Hukum, Notaris Jakarta, tanggal 29 Januari 1999 nomor 8, yang telah mendapatkan pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasai Manusia Republik Indonesia nomor C-13525 HT. 01.01. TH 2005 tanggal 18 Mei 2005 dan Akta Perubahan terakhir tertanggal 21 Oktober 2005 nomor 10 yang dibuat dihadapan Nelson Eddy Tampubolon Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta, Yang Telah memperoleh surat penerimaan pemberitahuan pemegang saham & Direksi/Komisaris dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 12 Desember 2005 nomor C-UM.02.01.18029, oleh karena itu dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama P.T PRIMA TANGKAS OLAHDAYA, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Para pihak terjebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: 1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Pemilik: a. Tanah Seluas 472.403 m2 (empat ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus tiga meter per segi) berdasarkan sertifikat Hak Pakai nomor 1 Tahun 1974 tanggal 11 Juli 1974, Surat ukur nomor 39/560/1974 tanggal 13-6-1974. b. Tanah seluas 472.403 m2 (empat ratus tujuh puluh dua ribu empat ratus tiga meter per segi) berdasarkan sertifikat Hak Pakai nomor 2 Tahun 1974 tanggal 11 Juli 1974, Surat ukur. Kutipan sebagian dari peta Direktorat Pendaftaran Tananh tanggal 27-4-1974. c. Tanah seluas 934.423 m2 (sembilan ratus tiga puluh empat ribu empat ratus dua pilih tiga meter persegi) berdasarkan Sertifikat Hak Pakai nomor 1 Tahun 1978, Gambar situasi nomor: 1/715/1978 tanggal 14-6-1978. d. Tanah seluas 125.839 m2 (sertus dua puluh lima ribu delapan ratus tiga puluh sembilan meter persegi) berdasarkan sertifikat Hak Pakai nomor 00007 Tahun 2000, Surat Ukur nomor: 1140/HARJAMUKTI/2000 tanggal 12-10-2000. 2. Bahwa PIHAK PERTAMA sesuai dengan Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka Nomor: 040 Tahun 2006 tentang Pemanfaatan dan Pengembangan Tanah Buperta seluas 330.000 m2 sebagai Kawasan Sentra Usaha, dalam rangka mengupayakan pendanaan untuk menunjang kegiatan Gerakan Pramuka, dengan batas-batas tanah sebagai berikut: Sebelah Utara : Tapak Perkemahan Sebelah Selatan : Tanah Penduduk Sebelah Timur : Hutan Lindung (Arboretum) dan Tanah penduduk. Sebelah Barat : Jalan Tol. Letak dan peta atau denah lokasi bidang tanah untuk sentra usaha dimaksud sebagaimana terlampir. 3. Bahwa PIHAK PERTAMA telah menunjuk PIHAK KEDUA sebagai mitra pengelola atas bidang tanah milik PIHAK PERTAMA sebagaiman tersebut pada angka 2 di atas berdasarkan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka nomor : 040 Tahun 2006, tentang Penunjukkan Pengelola Kawasan Sentra Usaha Bumi Perkemahan dan Graha Wisata Pramuka tanggal 29 Maret 2006. 4. Bahwa PIHAK KEDUA telah menerima penunjukan PIHAK PERTAMA dan bersedia untuk mengelola bidang tanah tersebut pada angka 2 di atas sebagai suatu usaha yang saling menguntungkan kedua belah pihak. Berdasarkan uraian di atas, Para Pihak telah sepakat dan setuju untuk membuat nota kesepakatan kerjasama sehubungan dengan penunjukkan PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA sebagai pengelola dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut: Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN Nota Kesepakatan ini dibuat dan disetujui oleh kedua belah pihak dalam rangka menciptakan perikatan secara yuridis dengan maksud untuk mengotimalkan tanah milik KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA seluas 330.000 m2 (tiga ratus tiga puluh ribu meter persegi) yang merupakan sebagian dari sertifikat Hak Pakai nomor 1 Tahun 1974 tanggal 11 Juli 1974, Surat ukur: Kutipan sebagian dari peta Direktorat Pendaftaran Tanah tanggal 27-4-1974, Sertifikat Hak Pakai nomor 1 Tahun 1978, Gambar situasi nomor: 1/715/1978 tanggal 14-6-1978, dan Haka Pakai nomor 00007 Tahun 2000, Surat Ukur nomor: 1140/HARJAMUKTI/2000 Tanggal 12-10-2000, di Buperta Cibubur wilayah Kotamadya Jakarta Timur, Kabupaten Bogor dan Kota Depok. Pasal 2 PENUNJUKKAN KERJASAMA PIHAK PERTAMA dengan ini menunjuk PIHAK KEDUA sebagai pengelola bidang tanah milik PIHAK PERTAMA seluas 330.000 m2 (tiga ratus puluh ribu meter persegi) untuk Kawasan Sentra Usaha, sebagaimana dimaksud dalam uraian Pasal 1 Nota Kesepakatan ini. Pasal 3 PEMBANGUNAN 1. Usaha kerjasama ini untuk membangun dan mengelola bangunan diatas lahan seluas 70.000 m2 (tujuh puluh ribu meter persegi) milik PIHAK PERTAMA dalam Kawasan Sentra Usaha Buperta sebagaimana tersebut pada pasal 2 Nota Kesepakatan ini, baik sebagai sumber pendapatan maupun sebagaimana sarana, prasarana dan fasilitas penunjang Buperta sebagai tempat kegiatan terpadu Gerakan Pramuka dan atau nama lain, terdiri: a. Tempat Perbelanjaan, Graha wisata dan tempat-tempat usaha lainnya. b. Tempat Pembinaan dan Pengembangan Kewirausahaan dan Ketrampilan Hidup (Life Skill) bagi masyarakat khususnya kaum muda. c. Tempat pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi termasuk pengembangan aplikasi informasi dan telekomunikasi. d. Perpustakaan dan Taman Wisata edukatif bernuansa hijau dan alami dengan memanfaatkan ruang terbuka termasuk pengembangan tempat bermain bagi anak-anak dan remaja. 2. Jangka waktu pengerjaan fisik bangunan paling lama 3 (tiga) tahun sejak perijinan telah lengkap dan Perjanjian Kerjasama ditandatangani dihadapan Notaris. Pasal 4 AREA RENCANA PEMBANGUNAN 1. Area rencana pembangunan disesuaikan dengan gambar atau denah (site plan) yang akan dibuatkan kemudian, yang merupakan satu kesatuan dan bagian tak terpisahkan dari Nota Kesepakatan ini maupun Perjanjian Kerjasama yang timbul kemudian, dengan persetujuan kedua belah pihak dan sesuai dengan ketentuan dari instansi yang berwenang. 2. Apabila Site Plan dimaksud dalam ayat 1 Pasal ini ternyata mengalami perubahan baik atas keinginan PIHAK KEDUA dan/atau Investor Pihak Ketiga, maka perubahan Site Plan tersebut wajib mendapat persetujuan PIHAK PERTAMA. Pasal 5 DANA PEMBANGUNAN Dana pembangunan atas kerjasama ini seluruhnya berasal dari PIHAK KEDUA dan untuk memenuhi pendanaan yang dibutuhkan, maka PIHAK KEDUA dapat menggunakan pinjaman dari Bank serta bekerjasama dengan Pihak Ketiga tanpa melibatkan PIHAK PERTAMA baik personil maupun asset. Pasal 6 HAK DAN KEWAJIBAN 1. Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA a. Menyerahkan lahan tanah seluas 330.000 m2 (tiga ratus tiga puluh ribu meter persegi) untuk dikelola PIHAK KEDUA, sebagaimana diuraikan pada Pasal 1 Nota Kesepakatan ini, dengan batas-batas yang jelas. b. Menyiapkan seluruh pernyataan untuk pengurusan perijinan yang dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan. c. Memperoleh kontribusi dana untuk kepentingan KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA setiap bulan, sebagaimana diatur pada Pasal7 Nota Kesepakatan ini. d. Membentuk Tim Pengawas untuk mengawasi kegiatan pembangunan dan pengelolahan operasional yang jumlahnya akan diatus dalam Perjanjian serta berhak mendapatkan honorium dari PIHAK KEDUA. 2. Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA a. Menata dan mengembangkan lahan yang diperjanjikan dengan membuat terlebih dahulu: master program, master plan, design/site plan dan bussines plan, agar lahan tersebut selain mempunyai nilai komersial yang tinggi dan menarik bagi konsumen juga dapat berfungsi sebagai sarana, prasarana dan fasilitas penunjang Buperta. b. Mengurus segala perjanjian yang dibutuhkan untuk kepentingan pembangunan bersama-sama dengan PIHAK PERTAMA. c. Menyediakan modal investasi untuk pembangunan. d. Memberikan kontribusi dana setiap bulan kepada PIHAK PERTAMA untuk kepentingan operasional Gerakan Pramuka sebagaimana diatur dalam pasal 7 (tujuh). e. Prasarana dan sarana Buperta yang selama ini secara ekonomis bersifat produktif terkena proyek pengembangan Sentra Usaha, diberikan kompensasi (dalam bentuk fisik dan finansial) kepada PIHAK PERTAMA yang secara rinci dituangkan dalam perjanjian kerjasama. Dalam hal ini penilaiannya dilakukan oleh ahli penilai (appraisal) independen. f. Memasarkan bangunan yang dibangun, baik itu mengontrakkan dan atau menyewakan bangunan serta dapat bekerja sama membangun bidang tanah sesuai site plan dengan Pihak Ketiga dan status tananh tetap milik PIHAK PERTAMA. g. Bangunan yang dikontrakan dana atau bangunan yang disewakan serta tanah yang dibangun bekerja sama dengan pihak ketiga, tidak boleh melebihi ketentuan masa waktu penunjukkan atau kerjasama ini. h. Karyawan PIHAK KEDUA diutamakan yang berasal dari karyawan Kwarnas Gerakan Pramuka setelah melalui pelatihan. i. Membayar honorarium tim pengawas yang dibentuk oleh PIHAK PERTAMA. j. Manajemen pengelolaan dan operasional sepenuhnya ditangan PIHAK KEDUA dengan pengawasan Tim Pengawas yang dibentuk PIHAK PERTAMA. Pasal 7 BESARNYA KOMPENSASI Sejak Nota Kesepakatan ini ditandatangani oleh para pihak, maka PIHAK KEDUA memberikan konstribusi dana sebagai kompensasi atas bidang tanah kepada PIHAK PERTAMA setiap bulan sebagai berikut: a. Sebesar Rp. 125.000.000,-(seratus juta rupiah) per bulan sejak kesepakatan ini dibuat dan ditandatangani. b. Pembayaran kompensasi sebagaimana tersebut pada huruf a, Pasal ini, dilakukan dengan mentrasfer ke rekening Kwartir Nasional Gerakan Pramuka pada Bank Rakyat Indonesia Kantor Cabang Khusus (BRI KCK) Sudirman, dengan nomor rekening 0206-01-000056-30.8 c. Dana yang diterima PIHAK PERTAMA dari PIHAK KEDUA pada huruf a Pasal ini adalah biaya yang dikeluarkan PIHAK KEDUA sebagai biaya kompensasi atas penggunaan tanah milik PIHAK PERTAMA, dan uang yang diterima PIHAK PERTAMA tidak dapat dikembalikan dengan alasan apapun. d. Nilai kontribusi pada huruf a Pasal ini ditinjau setiap 5(lima) tahun disesuaikan dengan tingkat inflasi yang berlaku. Pasal 8 JANGKA WAKTU PENGELOLAAN Jangka waktu pengelolaan oleh Pihak Kedua mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, tanggal 14 Maret 2006, yaitu selama-lamanya 30(tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam perjanjian kerjasama. Pasal 9 JANGKA WAKTU PENYEWAAN BANGUNAN ATAU LAHAN 1. Jangka waktu penyewaan bangunan atau lahan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, tanggal 14 Maret 2006, yaitu selama-lamanya 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang. 2. Perpanjangan waktu penyewaan bangunan atau lahan diutamakan kepada para penyewa yang menambah Dana Abadi Kwarna Gerakan Pramuka dan dibayar dimuka. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam perjanjian kerjasama. Pasal 10 PEMBAGIAN KEUNTUNGAN Pembagian keuntungan dilakukan dengan cara yang adil dan saling menguntungkan bagi para pihak. Perhitungan keuntungan akan dituangkan lebih rinci dalam perjanjian kerjasama. Pasal 11 KODE ETIK Pengelola wajib tunduk kepada Kode Etik Kehormatan Pramuka dengan tidak membuka usaha Night Club, Panti Pijat dan Perjudian serta hal-hal lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 12 PERJANJIAN Nota Kesepaktan ini akan ditingkatkan dalam suatu perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris. Pasal 13 PELAKSANAAN PEMBANGUNAN Pelaksanaan pembangunan selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah perijinan lengkap dan perjanjian kerjasama ditandatangani oleh kedua belah pihak yang dibuat dihadapan Notaris. Pasal 14 TANGGAL PENGOPERASIAN Tanggal pengoperasian untuk fasilitas yang dibangun tersebut pada Pasal 4(empat) ditentukan tanggal pertama terhitung sejak selesainya pembangunan dan akan dituangkan dalam berita Acara Pengoperasian yang ditandatangani kedua belah pihak. Pasal 15 SANKSI 1. Kedua belah pihak menjamin bahwa dengan etika baik dan didorong oleh rasa saling mempercayai, segala sesuatu yang diperjanjikan terutama kewajiban masing-masing pihak akan dilaksanakan sebaik-baiknya dengan penuh rasa tanggungjawab. 2. Apabila PIHAK KEDUA terlambat menyalurkan kontribusi dana sebagaimana yang ditetapkan pada pasal 7 (tujuh), maka PIHAK KEDUA akan dikenakan denda sebesar 1% (satu persen) dari dana yang harus diserahkan untuk setiap hari keterlambatan untuk jangka waktu selama 30 (tiga puluh) hari dan untuk selebihnya denda keterlambatan dihitung dengan kenaikan 10 kali lipat untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, demikian seterusnya. Pasal 16 STATUS TANAH DAN ASET Selama masa waktu penunjukan ini berlaku, status tanah tidak berubah dan tetap berstatus Hak Pakai KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA berdasarkan Sertifikat Hak Pakai nomor 1 Tahun 1974 tanggal 11 Juli 1974, Surat ukur nomor 39/560/1974 tanggal 13-6-1974 dan Hak Pakai nomor 2 Tahun 1974 tanggal 11 Juli 1974, Surat ukur: Kutipan sebagian dari peta Direktorat Pendaftaran Tanah tanggal 27-4-1974, Sertifikat Hak Pakai nomor 1 Tahun 1978, Gambar situasi nomor: 1/715/1978 tanggal 14-6-1978 dan Hak Pakai nomor 00007 Tahun 2000, Surat Ukur nomor: 1140/HARJAMUKTI/2000 Tanggal 12-10-2000. Pasal 17 ASURANSI DAN FORCE MAJEURE 1. Semua bangunan wajib diasuransikan dan biayanya ditanggung oleh PIHAK KEDUA. 2. Dalam hal ini terjadi Force Majeure yang menyebabkan salah satu pihak atau para pihak tidak dapat memenuhi kewajiban sesuai dengan ketentuan perjanjian, maka segala akibat yang ditimbulkan kedua belah pihak akan dibicarakan secara musyawarah. 3. Yang dimaksud dengan Force Majeure adalah suatu keadaan diluar kemampuan kontrol para pihak khususnya, manusia pada umumnya antara lain: a. Bencana alam. b. Pemberontakan, huru-hara, pemogokan dan peledakan. c. Perang Pasal 18 JAMINAN 1. PIHAK PERTAMA menjamin selam kesepakatan ini berlaku dan atau berlangsung tetap terikat secara penuh untuk melaksanakan kewajibannya dan kesepakatan ini tidak dapat dibatalkan secara sepihak meskipun terjadi pergantian Pimpinan dan atau Pengurus dan atau perubahan Anggaran Dasar dan atau struktur organisasi intern PIHAK PERTAMA dalam tubuh KWARTIR NASIONAL GERAKAN PRAMUKA. 2. PIHAK KEDUA menjamin selama perjanjian ini berlaku dan atau berlangsung PIHAK KEDUA akan tetap terikat secara penuh untuk melaksanakan kewajibannya dan kesepakatan ini tidak dapat dibatalakan secara sepihak meskipun terjadi pergantian pengurus, perubahan Anggaran dasar dan struktur pemegang saham. Pasal 19 PERUBAHAN PENGURUS 1. Apabila terjadi perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau perubahan Pengurus/Pimpinan pada PIHAK PERTAMA, maka PIHAK PERTAMA wajib memberitahukan perubahan-perubahan tersebut kepada PIHAK KEDUA secara tertulis. 2. Apabila terjadi perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga atau perubahan Pengurus/Pimpinan pada PIHAK KEDUA, maka PIHAK KEDUA wajib memberitahukan perubahan-perubahan tersebut kepada PIHAK PERTAMA secara tertulis. Pasal 20 DOMISILI HUKUM Pada prinsipnya setiap perbedaan pendapat dan perselisihan yang timbul akan diselesaikan secara musyawarah dan Mufakat, dan bila hal ini gagal mencapai mufakat maka para pihak sepakat untuk menyelesaikan secara hukum dengan memilih domisili hukum yang tetap di kantor Keapniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pasal 21 BERAKHIRNYA PENUNJUKKAN Kerjasama ini akan berkahir setelah lewatnya waktu yang ditetapkan pada Pasal 8 (delapan) Kesepakatan ini. Pasal 22 PERJANJIAN Hal-hal terperinci akan dituangkan kedalam perjanjian yang dibuat dihadapan Notaris dan isi perjanjian tidak boleh bertentangan dengan Nota Kesepakatan ini. Pasal 23 PENUTUP Nota Kesepakatan ini ditandatangani kedua belah pihak di Jakarta dan dibuat dalam 2 (dua) rangkap, bermeterai cukup, dan masing-masing pihak memiliki 1(satu) rangkap dengan kekuatan hukum yang sama. PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA Eddy Winata Download : Nota Kesepakatan (MOU) |
| < Prev | Next > |
|---|






